Industrial Relation Staff
About this position
Posisi ini bertanggung jawab untuk membina hubungan antara karyawan dan manajemen serta menjalin hubungan dengan pihak ketiga yang terkait, memastikan kepatuhan terhadap peraturan tenaga kerja, dan menyelesaikan perselisihan yang mungkin timbul.
Responsibilities
• Melaksanakan pembinaan hubungan antara karyawan dan manajemen serta menjalin hubungan dengan pihak ketiga yang terkait seperti Serikat Pekerja, Dinas Tenaga Kerja dstnya
• Memastikan kepatuhan terhadap peraturan perusahaan dan pemerintah terkait tenaga kerja
• Mengatasi dan mengantisipasi perselisihan yang melibatkan serikat pekerja, manajemen, karyawan atau pemerintah agensi, dll
• Melakukan penyelesaian perkara Hubungan Industrial, baik bipartit dan mediasi di Disnaker (PHI)
• Melakukan negosiasi dalam menangani kasus perkara yang ada
• Menindaklanjuti laporan terkait pelanggaran peraturan perusahaan bekerjasama dengan pihak-pihak terkait
• Melakukan pembaruan dan penyesuaian (kepatuhan) terhadap peraturan baru (UU, PP, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah)
• Membuat laporan kasus yang di selesaikan.
Requirements
• Pendidikan S1 Hukum
• Pengalaman min. 2 tahun sebagai Industrial Relation di perusahaan perkebunan kelapa sawit
• Memiliki sertifikat PERADI
• Memahami UUCK dan Peraturan Pelaksanaanya terkait ketenagakerjaan
• Menguasai UU 13/2003, UU 11/2020 dan turunannya
• Memiliki pengalaman menyelesikan perselisihan hubungan industrial hingga litigasi
• Memahami dan menguasai ketentuan dan regulasi aturan ketenagakerjaan dan hubungan industrial
• Memiliki kemampuan komunikasi yang baik dan mampu bekerja dalam tim
• Bersedia melakukan perjalanan dinas ke seluruh wilayah operasional